Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara

Kepala Desa di Kabupaten Bekasi ditngkap karena melakukan pungutan liar terhadap program PTSL 2021.

Sina Artadi
Rabu, 14 September 2022 | 07:17 WIB
Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara
Ilustrasi-Uang pungutan liar yang dilakukan oleh AR Kepala Desa Cibuntu, Kabupaten Bekasi (Pixabay)

Sukabumi.suara.com - Dani Ramdan selaku PJ Bupati Bekasi mengatakan jika sebagai pejabat negara pasti memiliki banyak godaan dan tantangan, tidak terkecuali dengan kepala desa.

"Terdapat tiga hal yang harus dihindari sebagai kepala desa dan yang lainnya, yaitu gratifikasi, suap, dan pemerasan. Dan tugas aparatur desa ialah membangun agar petugas desa dapat bebas dari belenggu KKN," ucap Dani.

Ia juga meminta kepada kepala desa di Kabupaten Bekasi untuk dapat memahami dan mentaati hukum yang berlaku pada masa kini, sehingga terbebas dari jerat hukum.

Pada sebelumnya Kejaksaan Negeri Bekasi telah menangkap AR yang merupakan Kepala Desa Cibuntu karena melakukan pemungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga:Kebakaran di Ruang Pamer Skuter Listrik, 8 Orang Meninggal Dunia

Adapun penyidik menangkap dan menahan AR karena dugaan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang untuk program PTSL tahun 2021 yang dilakukannya. Ucap salah satu perwakilan Kejaksaan Negeri Bekasi yaitu Barkah Dwi Hatmoko yang merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus. 

AR melakukan pungutan liar terhadap korban dengan meminta sejumlah uang yang lebih banyak dari seharusnya yang sesuai dengan perundang-undangan penyelenggara PTSL pada Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dengan jumlah pengajuan yang mencapai 5.800 bidang tanah. 

"Berdasarkan dengan SKB yang berlaku bahwa untuk mengajukan permohonan PTSL warga wajib membayarkan biaya sebesar Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Tetapi AR meminta uang yang lebih," sambung Dwi. 

AR memberikan Instruksi pada perangkat desa bahwa pemungutan sebesar Rp400.000 per bidang tanah jika atas pemohon.  

Kemudian Rp 1.500.000/100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon, dan kemudian ditambah Rp400.000 setalah menjadi nama pemohon yang totalnya menjadi Rp. 1.900.000/100 meter. Ia juga mengenakan tarif untuk perangkat desa yaitu Rp 1.400.000. 

Baca Juga:Denise Chariesta Ngaku Pernah Jalin Hubungan 4 Tahun dengan Suami Orang

Sumber: suara.com 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak