Sukabumi.suara.com - Ade Yasin Bupati nonaktif Kabupaten Bogor yang terlibat tindakan suap terhadap anggota BPK Jawa Barat dalam dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021 resmi dinyatakan bersalah.
Majelis hakim memutuskan bahwa Ade Yasin bersalah karena secara sah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bupati nonaktif Kabupaten Bogor tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartaningsih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:Ayah Ini Tega Siram Air Keras dan Buat Anaknya Kehilangan Telinga
Pihak Ade Yasin berencana untuk mengajukan banding setalah majelis hakim memutuskan hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap yang menimpanya.
Dinalara ButarButar selaku kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, "Kami akan tetap ajukan banding. Sudah sedari awal disampai bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," jelasnya setelah menerima putusan majelis hakim.
Sang kuasa hukum beranggapan jika majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan yang mana dari 39 saksi yang dihadirkan oleh hakim 2 diantaranya menyatakan bahwa Ade Yasin tidak bersalah.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada barang bukti dari jaksa yang menyatakan keterlibatan Ade Yasin. Karena sang Bupati tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan dijemput dikediamannya.
Sumber: suara.com
Baca Juga:Kecelakaan Kembali terjadi, Honda Brio Hilang Kendali di Sukabumi