Tega! Seorang Kakek di Sukabumi Cabuli Siswi SD

Seorang siswi SD dicabuli oleh pria lansia yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Ananda Cahya
Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Tega! Seorang Kakek di Sukabumi Cabuli Siswi SD
Ilustrasi-Pelecehan seksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - AS (68) harus mempertanggung jawabkan aksi bejatnya yang telah mencabuli siswi SD. Diketahui bahwa AS merupakan warga dari Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.  

Ia telah berbuat tidak pantas kepada siswi perempuan tersebut secara berkali-kali. Diketahui bahwa sang kakek mencabulinya dari sejak kelas 4 SD sampai korban kelas 5 SD. 

Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua yang merasa marah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi, dan polisi langsung menangkap sang kakek. 

“Perkara cabul ini terjadi sejak bulan Mei 2021 dengan TKP terakhir hari Jumat 8 Oktober 2022,” ucap Dedy Darmawasnyah selaku Kapolres Sukabumi, Pada Rabu (13/10/2022).

Baca Juga:Terdapat 27 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Selama 2022 di Kota Sukabumi

Korban dan pelaku masih memiliki hubungan yang erat. Karena antara keduanya masih terikat hubungan keluarga. Diketahui jika korban sering menumpang Wifi di rumah pelaku. 

Dedy menjelaskan jika modus yang digunakan pelaku yaitu dengan pura-pura memijat dengan berujung mencabuli korban. 

“Alasan pelaku melakukan pencabulan dikarenakan pelaku sering memijat korban dan pelaku tidak bisa menahan nafsunya,” jelas Dedy.

Iptu Bayu Sunarti selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menambahkan jika pelaku leluasa berbuat cabul kepada korban karena dilakukan di rumah pelaku sendiri. Selain itu juga didukung karena pelaku belum memiliki istri. 

“Kebetulan belum (memiliki istri). Kalau untuk iming-iming tidak ada, untuk wifi gratis aja,” jelas Iptu Bayu. 

Baca Juga:Rumah Panggung di Cisaat Sukabumi Hangus Terbakar

Pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: sukabumiupdate.com 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lokal

Terkini

Tampilkan lebih banyak