Sukabumi.suara.com – Seorang pria berinisial R (35) diproses oleh Polres Sukabumi setelah dilaporkan oleh warga lantaran melakukan tindak asusila, lebih tepatnya kekerasan seksual kepada anak perempuan yang masih berusia enam tahun.
Tindak kejahatan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, (12/1/2023), di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, R melancarkan aksi asusila terhadap anak tetangga yang masih berusia enam tahun di rumah kontrakan miliknya. Di mana rumah tersebut juga tak jauh dari rumah nenek dan kakek korban.
Diketahui jika korban memang selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya, lantaran sang ibu bekerja di Ibu Kota, dan sang ayah sudah meninggal dunia.
Baca Juga:Dikta Meringis Kesakitan Usai Alami Pelecehan Seksual
"Rumah kakeknya memang dekat dengan rumah kontrakan pelaku, sekitar lima meter," ujar salah seorang warga berinisial DY, mengutip pemberitaan sukabumiupdate.com.
Mengenai kronologi, rupanya korban memang kerap main ke rumah R lantaran R sendiri memiliki empat orang anak, di mana salah satu anak R sendiri merupakan teman korban dan sering bermain bersama.
Tindak asusila baru diketahui ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluannya setelah pulang bermain di rumah pelaku.
Terakhir, menurut keterangan AKP Dian Poernomo selaku Kasatreskrim Polres Sukabumi, pelaku saat ini sudah ditahan dan sudah berstatus sebagia tersangka.
"Iya betul sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," ujarnya, mengutip sumber yang sama.
Baca Juga:Denise Chariesta Sebut RD Lakukan Penyimpangan Seksual: Suka Isap Jempol Kaki hingga Maksa Seks Anal