Sukabumi.suara.com - Pergaulan dan seks bebas masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, termasuk Sukabumi. Hal tersebut terbukti dengan adanya laporan peningkatan permohonan dispensasi nikah ABG, di Kabupaten Sukabumi.
Aji Sucipto, selaku Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A menjelaskan, jika di sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023, permohonan dispensasi nikah dari kalangan Anak Baru Gede (ABG) di wilayah tersebut meningkat cukup besar.
"Jumlah tahun 2022 ada 81 kasus, awal tahun 2023 baru 5 kasus, secara persentasi itu naik sekitar 80 sampai 90 persen dari seluruh permohonan dispensasi dari tahun sebelumnya," jelas Aji, mengutip pemberitaan Sukabumiupdate.com.
Menurutnya lagi, peningkatan permohonan ini terjadi karena adanya perubahan hukum terkait usia minimal laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan menikah, dari yang tadinya minimal 16 tahun, sekarang menjadi 19 tahun.
Baca Juga:Ditanya Soal Hamil Anak Rozy, Ibu Norma Risma Beri Jawaban Ambigu: Mudah-mudahan Tidak Hamil
Bukan hanya itu, penyebab terbesar dari meningkatnya permohonan dispensasi pernikahan juga terjadi karena masih banyak terjadinya pergaulan bebas di kalangan anak muda, yang juag menyebabkan situasi hamil di luar nikah.
Lebih detail, Aji menjabarkan jika sekitar 90 persen pengajuan dispensasi disebabkan oleh hamil di luar nikah, sementara sisanya akibat kondisi ekonomi.
"Dominasinya (yang 10 persen) dispensasi di sini itu kebanyakan faktor ekonomi dan mungkin untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, dalam artian mungkin orang tua takut merasa malu jadi daripada mudarat, nah orang tua mengajukan untuk melalui dispensasi," terang Aji lagi.