Sukabumi.suara.com - Kebijakan subsidi motor listrik berlaku mulai hari ini, Senin (20/3/2023).
Perlu diketahui, bahwa program subsidi ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik motor, namun ada detail jenis dan siapa yang bisa mendapatkan subsidi tersebut.
Subsidi ini sejatinya berlaku untuk pembelian unit baru atau motor listrik hasil konversi. Sementara itu, program subsidi juga bersifat terbatas, di mana ada kuota sebanyak 200 ribu unit motor listrik baru, dan 50 ribu unit motor listrik hasil konversi yang akan kecipratan program subsidi.
Lebih detail, program ini juga akan dibatasi hingga bulan Desember 2023 atau akhir tahun mendatang.
Baca Juga:Syabda Perkasa Belawa, Atlet Muda Badminton Indonesia Wafat dalam Kecelakaan
Selain itu mengenai sasaran target, program subsidi pembelian motor listrik ini hanya bisa didapat oleh tiga golongan, yakni pelaku UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450-900 VA.
Informasi tambahan, hingga saat ini jenis motor listrik yang bisa mendapat subsidi hanya motor yang diproduksi oleh tiga produsen, yakni Gesits, Bolta, dan Selis.
Namun diberitakan, jika kedepannya kemungkinan akan ada tambahan jenis motor listrik yang diproduksi oleh produsen lain.