Sukabumi.suara.com - Nikita Mirzani diduga meledek pengacara Hotman Paris Hutapea karena kliennya, Irjen Teddy Minahasa tetap dituntut hukuman mati atas kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas.
Ibu tiga anak itu diduga meledek Hotman Paris melalui media sosial Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, dengan menyebut bahwa pengacara itu sudah tidak laku karena kebanyakan panjat sosial atau pansos.
"Lawyer yang gak ada client nya, udah gak laku karena kebanyakan pansos, yang belain bandar narkoba di bayar mahal tetap dituntut hukuman mati," tulis Nikita.
Dia menambahkan, "Kalau masih ada yang pakai jasa dia sih goblok. Cuma ambil duitnya kasus gak dipikirin kebanyakan main cewek. Kualat dari pansos bantu orang kecil cuma buat konten. Ditolong aja enggak, cuma begonya netizen percaya."
Baca Juga:Layu Sebelum Berkembang, Ini 3 Negara yang Batal Gelar Piala Dunia U-20 Termasuk Indonesia
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) telah menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa.
![Nikita Mirzani diduga ledek Hotman Paris Hutapea setelah Teddy Minahasa dituntut hukuman mati [Instagram @nikitamirzanimawardi_172]](https://media.suara.com/suara-partners/sukabumi/thumbs/1200x675/2023/03/30/1-nikita-mirzani-hotman-paris.png)
Teddy Pencetus Awal Penggelapan Barang Bukti Narkoba
Jaksa sendiri yakin Teddy bersalah dan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy jadi pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual kembali. Selain itu, jaksa juga yakin Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu dan kemudian menjualnya lewat Linda Pujiastuti.
Baca Juga:Biar Kapok, Polisi Jerat Mahfudz Cs Tersangka Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah dengan UU TPPU
Selain itu, Jaksa yakin Dody menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa juga yakin uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hal memberatkan Teddy adalah memanfaatkan jabatan Kapolda Sumbar untuk mengedarkan narkoba dan dia juga berbelit-belit dalam sidang. Jaksa juga menilai tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.
Jaksa mendakwa Teddy Minahasa telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Teddy Minahasa melakukan kejahatan ini bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Linda telah dituntut 18 tahun penjara.