Sukabumi.suara.com - Sebelum beredarnya video syur mirip Rebecca Klopper pada 22 Mei lalu, ternyata perempuan yang akrab dipanggil Becca pernah menerima pemerasan dan pengancaman dari seseorang terkait video tersebut.
Mantan kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy membenarkan hal itu, dan pihaknya mengaku melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada Oktober 2022.
"Iya benar, dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudari RK melalui kakaknya, temannya, yang juga klien saya, Marissya Icha, untuk membantuk saudari RK untuk membuat laporan polisi," kata Ahmad Ramzy, ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Ramzy mengungkapkan, pemerasan dan pengacaman yang dialami RK berkaitan dengan permasalahan yang ramai sekarang ini, yakni berkaitan dengan beredarnya video syur mirip RK.
Baca Juga:Cepot Ikon Motocross dari Sukabumi
Ia mengatakan, laporan yang dibuatnya saat itu diterima Bareskrim bahkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, RFM dan NR.
"Kedua pelaku mengaku telah memerasa Rebecca Klopper dan menjadi video syur tersebut sebagai alat untuk memeras," ungkapnya.
Kendati sudah ada tersangkanya, ia melanjutkan, tetapi proses hukum tersebut tidak berlanjut. Karena Kliennya memilih menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice.
"Tugas saya sudah selesai terhadap laporan polisi yang saya buat," ujarnya.
Rebecca Klopper melalui mantan pengacaranya itu kemudian memutuskan mencabut laporan atas keberadaan video syurnya pada 28 November 2022.