Sukabumi.suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023) oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD).
Laporan tersebut terkait pembocoran rahasia negara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proposional tertutup atau coblos partai.
Perwakilan LSM BCAD Musa mengklaim, perbuatan yang telah dilakukan oleh Denny dengan membocorkan rahasia negara dianggap dapat meresahkan para bacaleg dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih," kata Musa dalam keterangan yang diterima pada Senin (28/5/2023
Baca Juga:Cepot Ikon Motocross dari Sukabumi
"Jadi atas dasar itu kami melaporkan," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud, melalui akun twitter peribadinya, Minggu (28/5/2023).
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.