Sukabumi.suara.com - Bagi Anda yang ingin mendapatkan pelayanan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Sukabumi.
Pada Rabu,31 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir di bulan Mei, Polres Sukabumi Kota memberikan pelayanan SIM di depan BPR Supra yang ada di Jalan Pelabuhan II dan Kantor Kecamatan Citamiang.
Pelayanan seperti biasa akan diselenggarakan mulai dari Pukul 08:00 - 14:00 WIB.
Sebagai pengemudi kendaraan, Anda harus tahu tarif resmi perpanjangan SIM. Agar Anda tidak tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan SIM alias calo.
Baca Juga:Cepot Ikon Motocross dari Sukabumi
Perlu diketahui, tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Atas dasar itulah besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020.
Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih