Viral, Aksi Penipuannya Bernilai Puluhan Miliar Dibongkar PPATK, Polisi Bakal Jemput Paksa Rihana dan Rihani

Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan dengan modus pre-order (PO) IPhone.

Salahudin
Selasa, 06 Juni 2023 | 17:17 WIB
Viral, Aksi Penipuannya Bernilai Puluhan Miliar Dibongkar PPATK, Polisi Bakal Jemput Paksa Rihana dan Rihani
Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan hingga puluhan miliar (Tangkapan layar Instagram @katadatacoid)

Sukabumi.suara.com - Aksi penipuan yang diduga dilakukan si kembar bernama Rihana dan Rihani yang bernilai fantastis dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus pre-order (PO) IPhone.

"Dari Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI (Rihana dan Rihani) melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," kata Humas PPATK, Natsir Kongah dihubungi wartawan, Selasa (6/6/2023).

Kedua pelaku diduga sengaja menggunakan trasaksi tunai agar tidak terlacak.

Baca Juga:Pertahankan Tradisi Leluhur, Kampung Adat di Sukabumi Ini Ternyata Punya PLTA dan Stasiun Telivisi Sendiri

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ungkap Natsir.

Ia mengungkapkan, kalau PPATK sudah meminta kepada 21 bank yang digunakan Rihana dan Rihani untuk menghentikan transaksi keuangannya.

"PPATK telah memerintahkan penyedia jasa keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI," kata Natsir.

Sementara itu ia mengingatkan kepad masyarakat untuk berhati-hati melakukan transaksi di dunia maya, khususnya pembelian barang dengan harga yang tidak wajar.

"PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas (tanpa ijin, badan hukum dan lain-lain)," kata Natsir.

Baca Juga:Hari Ini, Layanan SIM Keliling di Kota Sukabumi Digelar di Depan BPR Supra dan Kantor Kecamatan Citamiang

Sementara, penanangan kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian pun membuka opsi menjemput paksa Rihana dan Rihani, karena telah dipanggil 2 kali, mereka tidak datang.

Kasus dugaan penipuan ini viral setelah ditulis akun Twitter @mazzini_gsp hingga viral. Akun itu menyebut total kerugian korban mencapai Rp35 miliar.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak