Kemendikbud Akan Menghapus Masa Perjanjian Kerja ASN PPPK

Usulan Prof. Nunuk Suryani untuk merevisi PP Nomor 49 Tahun 2018 ini disambut dengan gembira oleh para ASN PPPK. Dengan adanya aturan masa perjanjian kerja , membuat para ASN PPPK tidak tenang dalam melaksanakan kerja. Pikiran ASN PPPK terbagi menjadi dua.

Sutanandika
Rabu, 07 Juni 2023 | 07:45 WIB
Kemendikbud Akan Menghapus Masa Perjanjian Kerja ASN PPPK
Dirjen GTK Kemdikbud Prof. Nunuk Suryani (Dok. Kemdikbud)

Dalam rapat kerja komisi X DPR RI dengan pemerntah pada Rabu (24/5) di gedung DPR. Prof. Nunuk Suryani mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 49 Tahun 2018 agar guru PPPk tidak perlu lagi perpanjangan kontrak.

Masa perjanjian kerja ASN PPPK tersebut sebelumnya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.  Pasal 37 ayat satu PP Nomor 49 Tahun 2018menegaskan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja. 

Selanjutnya di ayat 2 pasal 37 , syarat perjanjian kerja PPPK yakni, berdasarkan pada pencapaian kerja ,kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Dengan adanya aturan masa perjanjian kerja , membuat para ASN PPPK tidak tenang dalam melaksanakan kerja.  Pikiran ASN PPPK terbagi menjadi dua antara mengajar dan dilanjutkan atau tidak masa perjanjian kerja apabila masanya sudah habis.

Baca Juga:Ajak Penggemar Percaya Diri, Taeyong NCT Rilis Mini Album Pertama 'SHALALA'

Usulan Prof. Nunuk Suryani untuk merevisi PP Nomor 49 Tahun 2018 ini disambut dengan gembira oleh para ASN PPPK.

Semoga usualn tersebut didengar oleh para pembuat aturan agar tidak terkesan ASN PPPK itu ASN kontrak

Sumber: Youtube DPR RI

Penulis Windu Sugianto

Baca Juga:Arti dan Contoh Majas Aptronim dalam Bahasa Sunda

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak